Bicaraindonesia.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc atau motor gede (Moge).
Launching SIM C1 dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Kakorlantas mengatakan bahwa syarat untuk memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,” kata Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa 28 Mei 2024.
Ia menyebut bahwa Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan. SIM C2 ini untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ujarnya.
Kakorlantas juga menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri (Perpol).
“Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri bersama Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, juga melihat langsung pembuatan SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Kakorlantas pun mengungkapkan alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 untuk Moge. Menurut dia, hal Ini untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” pungkasnya. (*/Hum/C1)