Bicaraindonesia.id, Bima – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggerebekan tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah) ke gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi pemerintah).
Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, NTB pada Sabtu 4 Mei 2024.
“Penggerebekan lokasi pengoplos elpiji ini berhasil kita (Polisi) lakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima penyidik,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat 10 Mei 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, Kombes Pol Rio menyebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak menuju wilayah Kota Bima dan melakukan penggerebekan di rumah milik warga berinisial HS sekitar pukul 17.30 WITA, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Saat penggerebekan, Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan dua orang karyawan berinisial AR dan IWEP. Sementara pemilik rumah HS diduga kabur atau melarikan diri.
“Dua orang itu kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.
Setelah penggerebekan, petugas kepolisian kemudian mengamankan serta melakukan interogasi terhadap kedua karyawan AR dan IWEP di Polres Bima Kota. Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polda NTB.