Bicaraindonesia.id, Surabaya– Enam pelaku kasus tawuran di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya yang menyebabkan satu korban MZG (18) meninggal dunia, diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
Keenam pelaku yang diamankan adalah, AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah, NR (17) dan MRA (15) yang juga merupakan warga Randu Barat.
Kapolres Polres Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari sekelompok pemuda Kedungmangu Randu mendapat pesan tantangan ketika mereka berkumpul di basecamp dengan menenggak minuman keras (miras).
“Tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” ungkap AKPB William dalam keterangannya, Senin 29 April 2024.
AKBP William menyebut, mengetahui adanya pesan tersebut, kemudian tersangka AR memberitahu kepada rekan-rekannya terkait adanya tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata.
Kelompok ini lantas berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari Jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan dan menuju Jalan Tenggumung Baru Surabaya.
“Pada saat sampai di titik pertemuan di pertigaan Jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran,” kata William.
William menjelaskan, tidak berselang lama, kelompok dari Wonokusumo juga membalas dengan menyalakan petasan. Ini sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran.