Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan terus berupaya mempersempit ruang gerak kegiatan judi online.
Pasalnya, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.
“Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dilansir pada Senin 29 April 2024.
Oleh karena itu, Menteri Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
Selain itu, Menkominfo juga meminta masyarakat terus melaporkan ke aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.