Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya mendapati dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol) saat bulan Ramadan. Alhasil, kedua RHU tersebut harus dilakukan penyitaan mihol dan penyegelan.
“Kami (Rabu, 27/3/2024), melakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadan ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Jumat 29 Maret 2024.
Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.
“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, selain mengamankan barang bukti berupa botol mihol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.
“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Yudhis menyebut, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama bulan suci Ramadan.
“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/ atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar dia.
Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati SE Wali Kota yang berlaku. Apabila mereka kedapatan tidak tertib, maka pihaknya akan mengenakan sanksi.
Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, memasuki minggu ketiga Bulan Ramadan, Satpol PP Surabaya telah mendapati 5 RHU yang buka. Di antaranya, 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiard.
Kelima RHU itu melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/ 4839/ 436.8.6/ 2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. (*/and)