Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya mendapati dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol) saat bulan Ramadan. Alhasil, kedua RHU tersebut harus dilakukan penyitaan mihol dan penyegelan.
“Kami (Rabu, 27/3/2024), melakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadan ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Jumat 29 Maret 2024.
Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.
“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, selain mengamankan barang bukti berupa botol mihol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.
“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.