Bicaraindonesia.id, Jakarta – Baharkam Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu 28 Februari 2024.
Kapal asing itu diamankan lantaran diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing).
“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap Kapal Ikan Asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 6 Maret 2023.
Menurut dia, kapal ikan asing berbendera Malaysia itu bernama PSF 2500. Saat diperiksa, kapal asing itu tidak dilengkapi dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Trunoyudo menyebut dalam kapal itu ada empat orang yakni seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK). “Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar dia.
Para penghuni kapal tersebut telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut pada Senin 4 Maret 2024.