Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berjanji akan terus masif dalam memberantas judi daring atau online. Apalagi saat ini Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah dibentuk.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judol. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.
“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kami juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” kata Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 19 Juni 2024.
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebutkan bahwa pemberantasan judol dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.
Di Satgas Pemberantasan Judol sendiri, sebut Trunoyudo, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan. Sehingga optimalisasi pemberantasan judol di masyarakat dan internal Polri akan sama diberlakukan.
Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Sedangkan Ketua Harian Pencegahan diisi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.
“Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri,” ungkap Trunoyudo.
Polri sendiri telah mencatat ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April. Tak hanya itu, ribuan tersangka berhasil ditangkap.
“Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” beber Trunoyudo.
Sementara itu, pada tahun 2023, Polri mencatat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967.
“Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,” tutup Trunoyudo. (*/Pr/A1)