Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan minuman beralkohol (mihol) saat sidak di tiga ruko pada Kamis malam 18 Januari 2024. Puluhan mihol itu disita karena pengusaha atau pengelola, menjualnya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol menyasar di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu merupakan ruko yang berada di kawasan Surabaya Barat.
“Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C,” kata M Fikser dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Dalam sidak tersebut, tidak hanya dilakukan Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. Namun juga diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Setidaknya ada 15 mihol yang disita petugas dari lokasi tersebut.
Penyitaan dilakukan karena pemilik usaha atau pengelola, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.