Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan minuman beralkohol (mihol) saat sidak di tiga ruko pada Kamis malam 18 Januari 2024. Puluhan mihol itu disita karena pengusaha atau pengelola, menjualnya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol menyasar di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu merupakan ruko yang berada di kawasan Surabaya Barat.
“Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C,” kata M Fikser dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Dalam sidak tersebut, tidak hanya dilakukan Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. Namun juga diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Setidaknya ada 15 mihol yang disita petugas dari lokasi tersebut.
Penyitaan dilakukan karena pemilik usaha atau pengelola, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.
Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko penjual mihol lainnya. Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
“Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran,” jelas Fikser.
Karena itu, Satpol PP Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nantinya ketiga pemilik atau pengelola usaha tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran),” tegasnya.
Fikser meminta kepada para pemilik usaha mihol atau pengelola, agar lebih tertib dalam melakukan perdagangan. Bahkan, apabila ke depan para pengusaha itu masih menjual mihol secara eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.
“Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak,” tandasnya. (*/and)