Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 10 hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (26/09/20).
Pemusnahan tersebut melibatkan personel dari Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar.
Pemusnahan dilakukan dengan mencabut ratusan ribu tanaman ganja. Selanjutnya, tanaman terlarang tersebut dikumpulkan di satu tempat dan dibakar.
Ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah. Jarak terdekat dengan pemukiman penduduk sekitar 30 menit menggunakan mobil offroad.
Tanaman ganja yang dimusnahkan sebagiannya siap panen dan sebagian lainnya masih di lahan pembibitan. Ketinggian lahan bervariasi mulai 30 sentimeter hingga dua meter.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Po.Wawan Munawar mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan tindak lanjut operasi narkoba Bareskrim Polri 2020.
“Ada 10 hektare ladang ganja yang dimusnahkan di kawasan Lamteuba, Gunung Seulawah, Aceh Besar. Ladang ganja tersebut tersebar di delapan titik,” kata Kombes Pol Wawan Munawar.
Menurut dia, keberadaan ladang ganja di Lamteuba ini diketahui dari sejumlah pengungkapan. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga hasilnya mengarah ke Lamteuba, Aceh Besar.
“Dari perhitungan kami, ada 300 ribu batang tanaman ganja dengan perkiraan berat mencapai 48 ton ladang 10 hektare ini. Pemusnahan ini bisa menyelamatkan 9,6 juta jiwa dari bahaya narkotika,” kata lulusan Akabri Tahun 1991.
Kombes. Pol. Wawan Munawar juga merinci, selama 8 bulan terakhir, 41 ton ganja sudah dimusnahkan. Jumlah tersebut setara dengan 123 juta jiwa terselamatkan dari ancaman peredaran ganja.
Source: Tribatanews