Bicaraindonesia.id, Jakarta – Sejak tahun 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, tidak lagi memberikan Bantuan Sosial (Bansos) program sembako dalam bentuk barang. Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut ditegaskan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait Anggaran Kemensos RI Tahun 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin 4 Desember 2023.
Mensos Risma menjelaskan, bahwa anggaran Kemensos untuk Perlindungan Sosial (perlinsos) pada tahun 2024, sebesar Rp78,05 triliun atau 98,54 persen dari seluruh anggaran Kemensos 2024.
Ia juga menyatakan bahwa program sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening KPM. Hal ini dimungkinkan karena telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017.
Dengan cara ini, Bansos Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM. Di sampimg itu, penyaluran Bansos dalam bentuk bahan pangan juga memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan atau karena berbagai faktor eksternal lainnya.