Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri Tangani 3.326 Kasus dalam Operasi Pemberantasan Premanisme
    Jumat, 9 Mei 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
    Kamis, 8 Mei 2025
    Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
    Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
    Kamis, 8 Mei 2025
    Presiden Prabowo menghadiri acara Halal Bihalal bersama Purnawirawan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Sekolah Berasrama Pertama Ditargetkan Beroperasi Mulai Juli 2025
    Rabu, 7 Mei 2025
    Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/ Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (6/5/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Libatkan TNI-Polri, Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme
    Rabu, 7 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Lindungi Warga, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Idul Adha
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Jatim

Lindungi Warga, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Idul Adha

Redaksi Laporan: Redaksi Selasa, 21 Jul 2020
Share
7 Min Read

Bicaraindonesia.id – Demi menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada Kondisi Pandemi Covid-19.





Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut, secara resmi dikeluarkan pada Jumat, (17/7/2020).





Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi ini. Yaitu, takbir, pelaksanaan Sholat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.





“Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, musholla, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan,” kata Irvan di kantornya, Selasa (20/7/2020).





Kedua, terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha, panitia harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha.





Petugas juga memastikan seluruh area bersih dan higienis, harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.





“Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk untuk ke dokter dan sholat di rumah,” jelas Irvan.

Baca Juga:  Youth City Changers 2025 Warnai Pembukaan Munas APEKSI di Surabaya




Selain itu, harus selalu jaga jarak (physical distancing) paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus, mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Kemudian menyerukan kepada khatib sholat Idul Adha dimanapun saja untuk membacakan do’a dalam khutbahnya, memohon kepada Allah SWT agar segera dibebaskan dari wabah Covid-19.





“Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena akan berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” ungkap dia.





Saat pelaksanaan sholat, jamaah juga harus membawa sajadah, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan sholat. Lalu menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antar jamaah paling sedikit satu meter.





“Kami juga mengimbau untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha berjamaah bagi anak-anak yang berusia di bawah dari lima tahun dan jamaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun yang rentan tertular penyakit,” kata Irvan.





Sedangkan, bagi jamaah yang berstatus sakit diminta untuk sholat di rumahnya masing-masing atau di tempat karantina. Pelaksanaan Sholat Idul Adha di masjid membatasi jumlah jamaah 50 persen dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter dan pelaksanaan sholat di lapangan atau ruang terbuka dilaksanakan dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter pula.





Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan. Kemudian penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi lurah di wilayah penjualan.

Baca Juga:  Munas APEKSI 2025 Hadirkan Forum KomDigi dan Smart City Expo




“Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring,” tegas Irvan.





Selanjutnya, untuk pengaturan tata cara penjualan harus memperhatikan luasannya, yaitu untuk sapi dengan ukuran 2 x 1 meter dan untuk kambing 1,5 x 1 meter. Pemberlakuan waktu penjualan mulai pukul 07.00 – 22.00 WIB.





“Pintu masuk dan keluar harus satu arah dan jarak antar orang di dalam lokasi penjualan paling sedikit satu meter,” kata dia.





Para penjual juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer. Penjual dan calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan Face Shield bila diperlukan selama di tempat penjualan. “Setiap hewan kurban yang dijual sudah dilakukan cek kesehatan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” urainya.





Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musholla dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.





“Pemotongan dilakukan selama hari tasyrik (3 hari setelah Sholat Idul Adha),” papar dia.





Di samping itu, harus mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban. Untuk satu ekor sapi terdiri dari 5–7 petugas dan satu ekor kambing terdiri dari 2–3 petugas. Petugas pemotong ini harus jarak paling sedikit satu meter dan tidak saling berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

Baca Juga:  Youth City Changers 2025 Warnai Pembukaan Munas APEKSI di Surabaya




“Petugas harus mengenakan APD, berupa masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai,” lanjut dia.





Irvan juga memastikan bahwa para petugas pemotong hewan kurban harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuhnya, cuci tangan, memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah. Bahkan, harus selalu membersihkan tempat pemotongan baik sebelum maupun sesudah pemotongan.





“Petugas pemotong hewan juga harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) usai pemotongan, dan setiap penanggung jawab kegiatan harus membentuk kepanitiaan dan bertanggungjawab penuh,” tegas Irvan.





Kelima, untuk kegiatan pendistribusian hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban (mustahik). Makanya, panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang. Bahkan, daging kurban dikemas dalam bungkus kemasan daun dan atau besek.





“Petugas pendistribusian wajib memakai masker, face shield bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” imbuhnya.





Sedangkan jika penerima daging kurban itu adalah OTG, ODP, atau PDP dengan gejala ringan serta orang konfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala, maka petugas pembagian daging kurban menempatkan pada lokasi yang aman.





“Tujuannya untuk menghindari bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” pungkasnya.










Laporan: R1

Bagikan:
Tag:Pemkot SurabayaProtokol Kesehatan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa, Jakarta Selatan | Sumber Foto: Pemprov DKI
Rusun Jagakarsa Diresmikan, Sediakan 723 Unit Hunian Layak
Jumat, 9 Mei 2025
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada awak media pada Kamis (8/5/2025) | Foto: Hum/Res
Polres Serang Amankan 66 Preman, Mayoritas Oknum Ormas
Jumat, 9 Mei 2025
dok. Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho | Sumber Foto: Hum Polri
Polri Tangani 3.326 Kasus dalam Operasi Pemberantasan Premanisme
Jumat, 9 Mei 2025
Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya
Kamis, 8 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
Kamis, 8 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Bareskrim Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Predator Seksual Jepara

Komdigi Tangani Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi Online

Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Anarko Ricuh Mayday di Semarang

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Aktivasi Balai Rakyat

Persaingan Ketat di Kejurda Finswimming Jatim, Atlet PON Turun Arena

Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh

Berita Lainnya:

Awarding Potas Award 2023 di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Senin (28/12/2023) | dok/foto: Istimewa

Potas Award 2023: Fungsi Kontrol dan Sinergi Pemkot Surabaya

Senin, 18 Des 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Tegas Cabut Izin RHU Jika Langgar Aturan

Minggu, 12 Nov 2023
Vaksinasi massal di Lapangan Thor Surabaya | dok/photo: Humas Pemkot Surabaya /Bicaraindonesia

Vaksinasi Massal di Gelora Pancasila dan Lapangan Thor Ditargetkan 25 Ribu Sasaran

Kamis, 29 Jul 2021
Rumah Padat Karya 'Viaduct Gubeng' Surabaya sebelum diresmikan | dok/photo: Bicara Indonesia

Rumah Padat Karya ‘Viaduct Gubeng’ Hadirkan Coffe Shop Ala Heritage

Sabtu, 28 Mei 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account