Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Reading: Sering Mabuk dan Resahkan Warga, WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi
Share
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2023 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Sering Mabuk dan Resahkan Warga, WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi

Terancam Dideportasi

Djat Djat Jumat, 7 Juli 2023
Share
3 Min Read
HBR saat ditempatkan di ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak | dok/foto: Istimewa
HBR saat ditempatkan di ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak | dok/foto: Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Pria kelahiran Pahang, Malaysia itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari mengatakan, bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Imam dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:  Pelindo III jadi Orang Tua Asuh Satwa Komodo di KBS

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, tim langsung menuju Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

“Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun,” ungkap Imam.

Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria berusia 43 tahun itu tinggal bersama istrinya yang berinisial S. HBR diketahui telah menikahi S sejak bulan Juli 2022.

“Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” jelas Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi.

Baca Juga:  Yonif 5 Marinir bersama Masyarakat Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-76 RI di Pesisir Surabaya

Verico menyebut bahwa tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. “Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya,” papar Verico.

Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022,” terang Verico.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Verico menyebut bahwa HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Selain itu, keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Audiensi dengan Wali Kota, Karang Taruna Surabaya Ingin Bantu Pemkot Kurangi Pengangguran

“HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi,” tegas Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian, HBR ditempatkan di ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

“Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga,” tutupnya. ***


Pewarta: Djat
Editorial: A1

Bagikan:

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Timpora Lamongan, Warga Negara Asing, WN Malaysia
Djat Jumat, 7 Juli 2023 Jumat, 7 Juli 2023
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bicara Terkini

World Climate Action Summit (WCAS) COP28 di Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (2/12/2023) | dok/foto: BPMI Setpres
Indonesia Targetkan Net Carbon Sink Sektor Hutan dan Lahan
Minggu, 3 Desember 2023
Jembatan Siak IV di Pekanbaru, Riau | Source: MCR Riau
Masuk Kategori Level Tinggi, IPM Riau Naik 0,58 Persen
Minggu, 3 Desember 2023
Seminar Nasional "Membangun Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Maju 2045" | dok/foto: Dispen Koarmada II
Pangkoarmada II Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional
Minggu, 3 Desember 2023
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran saat peringatan HUT ke-73 Polairud di Pangkalan Polisi Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (1/12/2023) | Source: Hum/Polri
Polairud Siap Berperan Maksimal dalam Pembinaan Keamanan
Sabtu, 2 Desember 2023

Pilihan Editor

Manfaat-Minuman-Bunga-Telang-Bicara-Indonesia

Segudang Manfaat Minuman Bunga Telang

Sabtu, 2 Desember 2023
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya | dok/foto: Istimewa

Proses Pengurusan SIM Bagi Pemohon Sudah Sesuai SOP

Kamis, 30 November 2023
Ilustrasi: Seorang nenek berambut putih berjalan di tengah hujan saat malam | Kredit: Ai/Bicaraindonesia.id

Mitos Malam Jumat Legi

Kamis, 30 November 2023
Ilustrasi: Membaca doa Ayat Seribu Dinar | Kredit: Bicaraindonesia.id

Ayat Seribu Dinar: Doa Pembuka Pintu Rezeki

Sabtu, 25 November 2023

Bicara Nasional

Seminar ‘The South-South Triangular Cooperation‘ yang digelar di Badung, Bali, Rabu (29/11/2023) | Source: Humas Polri
Polri Kerjasama Tangani Kejahatan Siber dengan KNPA
Jumat, 1 Desember 2023
Penanaman pohon bersama di Hutan Kota JIEP, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu, 29 November 2023 | dok/foto: BPMI Setpres
Pembangunan IKN Bertujuan Ciptakan Pemerataan Ekonomi
Jumat, 1 Desember 2023
Pelantikan Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kasad di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023) | dok/foto: BPMI Setpres
Dilantik Sebagai Kasad, Maruli Pastikan Netralitas TNI AD
Kamis, 30 November 2023
Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian di Lapangan Sapta Marga Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023) | dok/foto: Humas Polri
Kapolri dan Panglima TNI Kompak Hadiri Wisuda Prabhatar
Rabu, 29 November 2023

Terpopuler

JW Marriott Surabaya Sambut Natal dengan Candy Wonderland

Segudang Manfaat Minuman Bunga Telang

Eri Cahyadi Minta Pelaku Aniya Petugas Satpol PP Ditangkap

Jabatan Komandan Yonif 3 Marinir Resmi Diserahterimakan

Polres Kediri Ringkus Komplotan Pencuri Tabung Gas LPG

Copyright 2019-2023 | Bicaraindonesia.id

  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?