Jakarta, Bicaraindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting. Ini merupakan buntut dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
“Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).
Ramadhan menjelaskan, tindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar.
Mengutip data ekspor-impor Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan).
Pakaian bekas kini memang sangat diminati oleh masyarakat. Harga yang cukup murah, bermerek dan kualitas yang baik, menjadi daya tarik tersendiri.
Meski begitu, pakaian bekas sebetulnya berbahaya. Sebab, berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM. ***
Editorial: A1
Source: Humas Polri