Jakarta, Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers di lokasi, Selasa (7/1/2023).
Pada rumah dua lantai tersebut, dijadikan keempat tersangka dalam meramu narkotika untuk bisa diedarkan kepada para konsumen. Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.
“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” imbuhnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa dua dari keempat tersangka di antaranya ternyata merupakan seorang Napi. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” jelasnya.
Menurutnya, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka edarkan ke para konsumen.
Adapun dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP. Kemudian, sebanyak 37 gram tembakau sintesis disita dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Akibatnya dari perbuatan mereka, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” pungkas dia. ***
Editorial: A1
Source: Humas Polri