Bicara Indonesia
Aa
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Reading: Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Pembuatan Ekstasi
Share
Aa
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Pembuatan Ekstasi

Rumah dua lantai dijadikan keempat tersangka dalam meramu narkotika

Redaksi By Redaksi Selasa, 7 Februari 2023
Share
Konferensi pers ungkap kasus laboratorium ilegal pembuatan narkotika di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023) | dok/foto: Div Humas Polri
Konferensi pers ungkap kasus laboratorium ilegal pembuatan narkotika di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2023) | dok/foto: Div Humas Polri
SHARE

Jakarta, Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Pada rumah dua lantai tersebut, dijadikan keempat tersangka dalam meramu narkotika untuk bisa diedarkan kepada para konsumen. Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.

“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” imbuhnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa dua dari keempat tersangka di antaranya ternyata merupakan seorang Napi. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” jelasnya.

Menurutnya, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka edarkan ke para konsumen.

Adapun dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP. Kemudian, sebanyak 37 gram tembakau sintesis disita dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibatnya dari perbuatan mereka, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman pidana mati.

“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” pungkas dia. ***


Editorial: A1
Source: Humas Polri

TAGGED: Bareskrim Polri, Ekstasi, Jakarta Pusat, Laboratorium Ilegal, Peredaran Narkoba, Polri
Redaksi Selasa, 7 Februari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bicara Terkini

DPD Asperapi Jatim saat membagikan ribuan takjil kepada masyarakat | dok/foto: Asperapi Jatim
Ajak Masyarakat Mice, Asperapi Jatim Bagikan Ribuan Takjil
Kamis, 30 Maret 2023
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (tengah) saat doa bersama pemain Timnas U20 sebelum berangkat ke Qatar bertemu Presiden FIFA, Selasa (28/3/2023) | Source: IG/erickthohir
Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal
Kamis, 30 Maret 2023
Tangkapan layar pengumuman resmi FIFA | source: fifa.com
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Kamis, 30 Maret 2023
Tret..Tet..Tet.. Wali Kota Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya saat memberangkatkan rombongan Bonek menuju Semarang, Rabu (29/3/2023) siang | dok/foto: Bicara Indonesia
Wali Kota Eri dan Bonek Hidupkan Kembali Tradisi Tret..Tet..Tet..
Rabu, 29 Maret 2023

Bicara Nasional

Ketua Umum PSSI Erick Thohir (tengah) saat doa bersama pemain Timnas U20 sebelum berangkat ke Qatar bertemu Presiden FIFA, Selasa (28/3/2023) | Source: IG/erickthohir
Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal
Kamis, 30 Maret 2023
Tangkapan layar pengumuman resmi FIFA | source: fifa.com
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Kamis, 30 Maret 2023
Presiden RI Joko Widodo | dok/foto: BPMI Setpres
Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya untuk Internal Pemerintah
Selasa, 28 Maret 2023
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas | dok/foto: Humas Kemenpan RB
Presiden Minta Pejabat dan ASN Tiadakan Acara Buka Puasa Bersama
Kamis, 23 Maret 2023

Terpopuler

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa | dok/foto: Pemprov Jatim
Jatim Buka Golden Ticket Ketua OSIS dan Hafidz Quran
Selasa, 28 Maret 2023
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari | dok/foto: Humas/Ist
Tinggal 14 Bulan Lagi ABG Berkesempatan Peroleh Kewarganegaraan RI
Selasa, 28 Maret 2023
Presiden RI Joko Widodo | dok/foto: BPMI Setpres
Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya untuk Internal Pemerintah
Selasa, 28 Maret 2023
Tret..Tet..Tet.. Wali Kota Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya saat memberangkatkan rombongan Bonek menuju Semarang, Rabu (29/3/2023) siang | dok/foto: Bicara Indonesia
Wali Kota Eri dan Bonek Hidupkan Kembali Tradisi Tret..Tet..Tet..
Rabu, 29 Maret 2023

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari | dok/foto: Humas/Ist
Bicara Hukum

Tinggal 14 Bulan Lagi ABG Berkesempatan Peroleh Kewarganegaraan RI

Selasa, 28 Maret 2023
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri | dok/foto: Humas KPK RI
Bicara Hukum

KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Rabu, 22 Maret 2023
Ilustrasi penjualan pakaian bekas | source: unsplash
Bicara Hukum

Polri Siap Kerjasama dengan Stakeholder Tindak Praktik Thrifting

Rabu, 15 Maret 2023
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha | dok/foto: Pendam XII/Tpr
Bicara Peristiwa

Kodam XII/TPR Gagalkan Peredaran 12,9 Kg Sabu

Senin, 13 Maret 2023

Copyright 2023 - Bicaraindonesia.id

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?