Bicaraindonesia.id, Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah, menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantornya pada Kamis (22/12/2022). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022 di wilayah Kabupaten Jepara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Muhammad Ichwan menyampaikan, proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda. Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya.
“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” kata Ichwan sebagaimana dikutip melalui laman jatengprov.go.id pada Jumat (23/12/2022).
Kemudian untuk handphone, Kajari menjelaskan, bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya, untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan untuk botol miras dilindas dengan menggunakan alat berat.
Ia menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain, 558,32 gram narkotika dan 4.628 botol minuman keras. Kemudian, 4.619 butir obat-obatan, 1.251.290 batang rokok ilegal serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani, sejak bulan April hingga Desember 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyambut baik pemusnahan barang bukti ini. Pihaknya berharap, kegiatan tersebut bisa mengurangi angka kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.
“Semoga dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, dapat menekan angka kejahatan di Kota Ukir,” kata dia. ***
Source: Diskominfo Jepara
Editorial: C1