Bicaraindonesia.id, Surabaya – Sejak 17 tahun yang lalu, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya belum melakukan penyesuaian tarif atau kenaikan tarif air bersih. Padahal, diperlukan pemeliharaan pipa sepanjang 6.200 kilometer dan instalasi untuk operasional pelayanan air bersih kepada 608 ribu masyarakat Surabaya.
Karenanya, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember Surabaya, Prof Joni Hermana mendesak Pemkot Surabaya agar melakukan kenaikan tarif air bersih. Menurut dia, ada tiga hal penting yang menjadi acuan kajian akademis terhadap kenaikan tarif berkeadilan.
Hal ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se – Jawa Timur pada tahun 2022.
Pertama, dalam kajiannya, Prof Joni mempertanyakan apakah tarif pelanggan yang diberlakukan saat ini sudah cukup adil untuk diterima masyarakat. Artinya, pelanggan penerima air atau penerima subsidi telah menggunakan air secara adil.
“Secara prinsip karena murah dan mereka adalah keluarga miskin, dalam perhitungan yang wajar, seharusnya penggunaannya sedikit. Tapi ada beberapa yang (penggunaan air) tinggi. Lalu ada yang sudah berubah statusnya, nah ini harus disesuaikan,” kata Prof Joni kepada awak media di Kampus ITS, Sukolilo Surabaya, Selasa (22/11/2022).
Kajian kedua, Prof Joni menyebut, keberadaan sumber daya air di wilayah Jawa Timur saat ini sudah mencapai kondisi mendekati water crisis (krisis air), sehingga harus dikelola secara bijak.
Sebab, tugas PDAM adalah melayani kebutuhan air dan bukan menjual air. Maka, dia memandang, PDAM harus mengontrol dan mengendalikannya supaya masyarakat menggunakan secara hemat untuk menjaga keberlanjutan dari sumber daya air.
“Ketiga, adalah aspek pemeliharaan. Kita ada 6.200 kilometer jaringan pipa plus instalasinya, itu butuh pemeliharaan yang dilakukan secara wajar, agar bisa berjalan jangka panjang. Ini yang menurut saya harus diperhatikan agar proses pelayanan air bisa berlangsung,” kata Prof Joni, yang merupakan Master Bidang Sanitasi dari Universitas Ghent Belgia.
Oleh sebab itu, Prof Joni menilai, dengan adanya penyesuaian kenaikan tarif air bersih ini akan mampu membuat masyarakat Surabaya menjadi lebih bijak dalam penggunaan air.
Di lain sisi, dia juga berpesan kepada PDAM Surya Sembada untuk meningkatkan kualitas air yang harus menjadi lebih baik. Makanya, pemeliharaan harus betul-betul dilakukan secara wajar, agar kualitas air yang diperoleh menjadi lebih baik.
“Sudah waktunya dilakukan proses kenaikan, lalu mengaculah kepada SK Gubernur. Karena SK Gubernur harus menjadi referensi, mana tarif bawah dan tarif atas. Dan catatan saya karena PDAM melayani harga paling murah se-Indonesia, tolong dipertahankan. Karena yang lain sudah disesuaikan,” jelas dia.
Di sisi lain, inflasi dan kenaikan harga, menyebabkan beban yang ditanggung PDAM Surya Sembada menjadi lebih besar.
“Tapi yang lebih penting adalah yang mereka lakukan itu, secara tidak disadari bisa berdampak menjadi besar karena tidak adanya proses pemeliharaan yang layak dan wajar, maka perlu memastikan sistem itu bisa terus beroperasi secara berkelanjutan,” terang dia.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu menegaskan, pihaknya selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Prof Joni selaku Guru Besar Bidang Sanitasi. Salah satunya terkait kenaikan tarif sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jawa Timur pada tahun 2022.
“Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp 2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami. Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November 2022,” pungkasnya. (*/A1)


