BicaraIndonesia.id, Surabaya – PDAM Surya Sembada berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menggelar seminar bertajuk “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan untuk Tempat Ibadah”.
Acara ini dilaksanakan di aula lantai 5 kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Sabtu pagi, 10 Agustus 2024.
Seminar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Milad MUI ke-49, Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, serta Tahun Baru Islam 1446 Hijriah. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan se-Kota Surabaya.
Manager Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Ari Bimo Sakti menuturkan, bahwa tingkat konsumsi air di Surabaya cukup tinggi jika dibandingkan dengan standar nasional.
Menurutnya, untuk kota metropolitan, standar nasional penggunaan air adalah 140 liter per orang per hari. Sementara di Surabaya, angka tersebut mencapai lebih dari 200 liter per orang per hari.
“Di Surabaya ini, konsumsi air mencapai lebih dari 200 liter per orang per hari,” ujar Bimo kepada wartawan seusai seminar.
Salah satu penyebab tingginya penggunaan air PDAM adalah konsumsi di tempat ibadah, terutama masjid.
Bimo mengungkapkan bahwa penggunaan air di tempat ibadah masjid sebaiknya dioptimalkan untuk menghindari pemborosan.
“Kita bisa mengatur dan membantu agar tidak terjadi pemborosan yang berlebihan,” tegas Bimo.
Bimo juga menekankan bahwa tarif air untuk kategori tempat ibadah masjid termasuk dalam kelompok satu, yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ia berharap agar air yang digunakan di masjid dapat dimanfaatkan dengan lebih bijaksana.
“Harapannya, penggunaan air di tempat ibadah masjid bisa lebih tepat guna dan hemat,” tambah Bimo.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya, Abdul Wahid Faizin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada fatwa khusus mengenai penggunaan air PDAM secara ilegal dan berlebihan di tempat ibadah.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan air secara berlebihan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi yang diajarkan dalam Islam.
“Fatwa mengenai listrik sudah ada di MUI Pusat, tetapi untuk air belum ada. Namun, tindakan ilegal itu haram, dan efisiensi dalam penggunaan air harus diutamakan,” ujar Abdul Wahid Faizin.
Ia menambahkan bahwa Rasulullah SAW telah mengajarkan efisiensi dalam penggunaan air, bahkan saat berwudhu.
Menurutnya, Rasulullah hanya menggunakan satu mud air atau sekitar 750 mililiter untuk berwudhu, yang menunjukkan betapa pentingnya efisiensi.
“Walaupun kita berwudhu di pinggir sungai, kita tetap harus efisien dalam menggunakan air,” tegas Abdul Wahid Faizin.
Dengan semakin berkurangnya ketersediaan air, ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip efisiensi dalam setiap penggunaan air, terutama di tempat ibadah. ***
Editorial: C1