Bicaraindonesia.id, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memilih menghadirkan Tari Topeng Dalang sebagai salah satu alat sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
“Pertunjukan Tari Topeng Dalang sengaja dipilih untuk dilakukan dari bagian sosialisasi dan edukasi terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Achmad Laily Maulidy, seperti dikutip dalam laman resmi sumenepkab.go.id pada Rabu (12/10/2022).
Ia menuturkan, tujuan dari sosialisasi melalui Tari Topeng Dalang tersebut, agar mudah tersampaikan dan diterima oleh masyarakat di Kabupaten Sumenep. Apalagi, Tari Topeng merupakan salah satu kesenian yang dimiliki Kabupaten Sumenep.
“Jadi, kami menilai melalui sosialisasi di bidang seni ini, akan mudah diterima oleh masyarakat mengenai larangan menjual atau membeli rokok ilegal atau tanpa pita cukai,” tuturnya.
Pada pertunjukan itu, Laily menyebut, akan ada bagian khusus untuk memberikan materi terkait larangan menjual barang kena bea cukai.
Karena itu, pihaknya juga menghadirkan Bea Cukai Madura yang didapuk sebagai pembicara untuk memberikan informasi terkait konsekuensi mengedarkan rokok ilegal.
“Bisa juga nanti, konten atau materi yang dibawakan dalam gelaran Topeng Dalang memuat pesan-pesan larangan rokok ilegal. Insyaallah akan kita gelar di November nanti, masih mempersiapkan segala sesuatunya,” tambahnya.
Selain itu, Laily juga menungkapkan, jika Satpol PP Kabupaten Sumenep juga telah merencanakan sosialisasi langsung dalam bentuk seminar yang berkolaborasi dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
“Dua kegiatan tersebut dititiktekankan untuk memberikan edukasi larangan rokok ilegal kepada masyarakat umum,” pungkasnya. (*/C1)