Bicaraindonesia.id, Banyuwangi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, melakukan penanganan bersama terhadap Paus Sperma (Physeter Macrocephalus) yang ditemukan terdampar di Pantai Dermaga Cinta, Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan kronologi penanganan awal sampai akhirnya tim KKP melakukan penguburan bangkai paus dengan panjang 16,5 meter dan lebar 4,5 meter tersebut. Penguburan ini dilakukan bersama masyarakat, pemerintah daerah, tim dokter serta aparat TNI AL dan Polairud pada Sabtu (6/8/2022).
Ia menerangkan, awalnya Tim BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur – Banyuwangi, mendapatkan laporan tentang mamalia terdampar di Banyuwangi. Tim Respon Cepat kemudian bergerak ke lokasi untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Setiba di lokasi, kondisi paus masih hidup. Polairud dan TNI AL Banyuwangi telah berupaya untuk mengembalikan ke laut, tapi karena kondisi perairan yang semakin surut dan paus berada tepat di sebelah dermaga, penyelamatan terhambat. Lalu sore hari, paus sudah tidak bernafas dan perairan dalam kondisi surut terendah,” terang Yudi dalam siaran persnya, seperti dikutip pada Rabu (10/8/2022).
Yudi juga menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat setempat, paus sebelumnya berenang di Perairan Ketapang dan terus bergerak ke arah selatan. Paus kemudian terdampar di Peraian Dermaga Cinta.
“Hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait menyepakati untuk mengubur paus di sebelah utara dermaga yang berjarak sekitar 50 meter. Sebelum dikubur, Tim Kedokteran Hewan Unair terlebih dahulu melakukan nekropsi. Keesokan harinya, kami memotong bagian tubuh paus untuk mempermudah proses pemindahan dan penguburan,” katanya.
“Proses pemotongan juga membutuhkan waktu hingga 4 hari karena ukuran paus yang sangat besar dan kondisi laut yang masih dipengaruhi pasang surut. Baru pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 19.18 WIB seluruh bagian tubuh paus berhasil dikubur,” sambungnya.
Selain BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur – Banyuwangi, dan Kedokteran Hewan Unair, aparat dari dinas terkait lainnya serta masyarakat sekitar juga terlibat dalam penanganan paus terdampar ini.
Sebagai diketahui, Paus Sperma merupakan biota dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
KKP telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainnya dalam Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. (Hms/B1)