Bicaraindonesia.id, Banyuwangi – Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) TNI AL Lanal Banyuwangi di bawah jajaran Koamada II yang dipimpin oleh Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara, berhasil menggagalkan transaksi penjualan benur atau Baby Lobster secara ilegal.
Aksi penyergapan transaksi ilegal ini berada di Pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (13/07/2022).
Dalam keterangan tertulis Dispen Koarmada II yang diterima Bicaraindonesia.id pada Kamis, (14/7/2022) menerangkan, awal mula diketahuinya transaksi ilegal ini dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori kemudian memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Dari aksi penyergapan ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7.862 ekor Baby Lobster yang diduga akan dijual keluar daerah Banyuwangi.
Untuk mencegah supaya barang bukti Baby Lobster tidak mati, maka langsung ditebar di pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi. Pelepasan Baby lobster itu dilaksanakan oleh Palaksa yang didampingi Pasintel, Tim SFQR, serta Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.
“Untuk mencegah adanya upaya penjualan Baby Lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo dan 2 Kabupaten yang menjadi sumber keberadaan Baby Lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, ke depan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran Tim SFQR di wilayah rawan tersebut,” jelas Danlanal Banyuwangi dikutip pada Sabtu (16/7/2022).
“Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal. Sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” sambungnya. (Pen2/A1)