BicaraIndonesia.id, Banten – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pemagaran ini berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penghentian kegiatan ini pada Kamis (9/1/2024), menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons tegas atas aduan nelayan setempat serta upaya penegakan aturan terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Pung Nugroho dalam pernyataan tertulisnya dikutip pada Jumat 10 Desember 2025.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, telah melakukan investigasi pada September 2024 di beberapa desa sekitar lokasi pemagaran laut.
Hasil investigasi dan dokumentasi menggunakan drone menunjukkan pemagaran laut dilakukan di beberapa desa, seperti Desa Margamulya, Desa Ketapang, hingga Desa Patra Manggala. Pemagaran tersebut menggunakan bahan dasar cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa lokasi pemagaran berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis. Diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir, dengan jarak pemagaran dari garis pantai sekitar 700 meter,” ujar Sumono.
“Berdasarkan e-seamap, kegiatan ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya. (*/Pr/C1)