Bicaraindonesia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut.
Kapolri menjelaskan, penerapan aturan tersebut telah menjadi perhatian dari Presiden RI Joko Widodo. Karena harus berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai timbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.
“Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat. Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi,” kata Kapolri saat acara hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan Publik di Lingkungan Polres, Polresta, Polres Metro tahun 2020 melalui siaran virtual, Selasa (16/2/21).
Oleh karena situasi saling lapor yang terjadi saat ini, Kapolri menyampaikan, jika pihaknya akan menerapkan UU ITE tersebut secara selektif. Sehingga mewujudkan rasa keadilan sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
“Kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah, oleh karena itu beliau (Presiden) kemarin memerintahkan UU ITE ini bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa berikan rasa keadilan,” tutur mantan Kabareskrim Polri itu.