Bicaraindonesia.idDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja di Aceh. Peredaran tersebut dilakukan melalui Jalur Lintas Timur Sumatera.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, peredaran narkoba ini diketahui jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap selaku kurir berinisial S dan R.

“Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh,” kata Krisno dikutip melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:  Divhubinter Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya

Krisno mengatakan, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Tak hanya itu, Polisi juga menyita alat komunikasi para tersangka.

Adapun dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Yakni tersangka inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

“Modus operasi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi,” jelasnya.

“Berhasil menyelamatkan kurang lebih 121.281 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram ganja dinikmati oleh satu orang pengguna,” sambung Krisno.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Kota Cirebon

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp 10 miliar.

Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga sepertiga. ***


Source: Humas Polri