Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Paspor desain Merah Putih | Sumber Foto: Imigrasi
    Implementasi Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini Penjelasan Imigrasi
    Sabtu, 19 Jul 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada Capaja dari TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Beri Pembekalan ke 2.000 Capaja TNI dan Polri
    Jumat, 18 Jul 2025
    Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Diplomasi Presiden Prabowo Berbuah Manis, AS Turunkan Tarif Ekspor RI
    Kamis, 17 Jul 2025
    dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
    Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
    Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
    Selasa, 15 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 121 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 121 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan

Redaksi Laporan: Redaksi Rabu, 27 Apr 2022
Share
2 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba | dok/photo: Humas Polri
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba | dok/photo: Humas Polri
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja di Aceh. Peredaran tersebut dilakukan melalui Jalur Lintas Timur Sumatera.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, peredaran narkoba ini diketahui jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap selaku kurir berinisial S dan R.

“Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh,” kata Krisno dikutip melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:  Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Krisno mengatakan, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Tak hanya itu, Polisi juga menyita alat komunikasi para tersangka.

Adapun dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Yakni tersangka inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

“Modus operasi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi,” jelasnya.

“Berhasil menyelamatkan kurang lebih 121.281 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram ganja dinikmati oleh satu orang pengguna,” sambung Krisno.

Baca Juga:  Menhan Beri Pembekalan Capaja TNI-Polri: Jadilah Pelindung Rakyat

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp 10 miliar.

Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga sepertiga. ***


Source: Humas Polri

Bagikan:
Tag:AcehBareskrim PolriBicara IndonesiaGanjaJaringan NarkobaMedanPeredaran NarkobaPolri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi balita (pexels)
Menteri PPPA Kecam Praktik Perdagangan Bayi Lintas Negara
Senin, 21 Jul 2025
Wali Kota Eri Cahyadi memberikan pembekalan dalam Masa Orientasi Orang Tua (MOOT) PAUD, SD, dan SMP se-Surabaya di SMP Al-Hikmah, Minggu (20/7/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
Marak Guru Dilaporkan ke Polisi, Eri Cahyadi Beri Pembekalan Orang Tua
Minggu, 20 Jul 2025
dok. Empat siswa Indonesia saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten | Sumber Foto: Kemendikdasmen
Bikin Bangga! Siswa Indonesia Sabet Medali di Ajang IChO ke-57 di UEA
Minggu, 20 Jul 2025
dok. Petugas SAR Mataram menuju lokasi untuk melakukan evakuasi pendaki asal Swiss yang dilaporkan mengalami kecelakaan saat mendaki Gunung Rinjani, Rabu, 16 Juli 2025 | Sumber Foto: Basarnas
Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sementara Usai Dua Pendaki Asing Terjatuh
Minggu, 20 Jul 2025
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan pembekalan kepada para Capaja Akademi TNI dan Akademi Kepolisian Tahun 2025 | Sumber Foto: Setjen Kemhan
Menhan Beri Pembekalan Capaja TNI-Polri: Jadilah Pelindung Rakyat
Sabtu, 19 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga

Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Waspadai Getahnya, Ini 6 Manfaat Tanaman Patah Tulang untuk Kesehatan

Muskomwil IV ke-13 APEKSI Siap Digelar di Kota Kediri

Polisi Bagikan Helm Gratis di Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025

BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Waspadai Banjir Rob

Berita Lainnya:

Panen jagung di lahan seluas 0,5 hektare di Dusun Kalikunci, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (16/2/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Bojonegoro Bantu Petani Panen Jagung

Senin, 17 Feb 2025
Barang bukti ratusan sepeda motor saat diamankan SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024) | Foto: Polri

Polisi Bongkar Penggelapan 20 Ribu Motor Dikirim ke Vietnam hingga Nigeria

Jumat, 19 Jul 2024

NTT Mendapat “Best Value Places to Visit in 2020” Versi Lonely Planet

Sabtu, 14 Des 2019
Ilustrasi pekerja | dok/photo: pixabay / Bicara Indonesia

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja atau Buruh

Kamis, 22 Jul 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account