Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Paspor desain Merah Putih | Sumber Foto: Imigrasi
    Implementasi Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini Penjelasan Imigrasi
    Sabtu, 19 Jul 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada Capaja dari TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Beri Pembekalan ke 2.000 Capaja TNI dan Polri
    Jumat, 18 Jul 2025
    Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Diplomasi Presiden Prabowo Berbuah Manis, AS Turunkan Tarif Ekspor RI
    Kamis, 17 Jul 2025
    dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
    Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
    Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
    Selasa, 15 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Khofifah Minta Seluruh Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Jatim

Khofifah Minta Seluruh Pengusaha di Jatim Bayarkan Penuh THR Pekerja

S. Hadi Laporan: S. Hadi Sabtu, 9 Apr 2022
Share
5 Min Read
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau salah satu industri di Jatim beberapa waktu lalu | dok/photo: Pemprov Jatim /Bicara Indonesia
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau salah satu industri di Jatim beberapa waktu lalu | dok/photo: Pemprov Jatim /Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Kondisi Pandemi dan Ekonomi Mulai Membaik, Pembayaran THR Penting untuk Jaga Kondusifitas Bersama

Bicaraindonesia.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha baik perusahaan maupun industri di Jawa Timur agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.

Hal tersebut merujuk telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.

Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak,  kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/4/2022).

Gubernur Khofifah menegaskan, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Dan hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Oleh sebab itu, ia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

“Alhamdulillah saat ini pandemi covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata dia.

Mantan Menteri Sosial RI itu menerangkan, bahwa dalam Surat Edaran tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR. Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

“Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tambah Gubernur Khofifah.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menambahkan, bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan, Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan,” pungkasnya. (SP/HD1/A1)

Bagikan:
Tag:Idul Fitri 1442 HJawa TimurKhofifah Indar ParawansaPemprov JatimRamadan 1443Tunjangan Hari Raya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan pembekalan kepada para Capaja Akademi TNI dan Akademi Kepolisian Tahun 2025 | Sumber Foto: Setjen Kemhan
Menhan Beri Pembekalan Capaja TNI-Polri: Jadilah Pelindung Rakyat
Sabtu, 19 Jul 2025
Festival Cilandak Berbudaya 2025 di Lapangan Pamentas, Jalan Pertanian Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025) | Sumber Foto: Pemprov DKI
Wagub Rano Harap Budaya Betawi Terus Tumbuh dan Berkembang
Sabtu, 19 Jul 2025
dok. Paspor desain Merah Putih | Sumber Foto: Imigrasi
Implementasi Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini Penjelasan Imigrasi
Sabtu, 19 Jul 2025
dok. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro | Sumber Foto: Hum Polri
Bareskrim Polri Tangkap Bos Judi Online Jaringan China-Kamboja
Sabtu, 19 Jul 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada Capaja dari TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Kapolri Beri Pembekalan ke 2.000 Capaja TNI dan Polri
Jumat, 18 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pantai Bulbul Berpotensi Jadi Ikon Wisata Baru Danau Toba

Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga

Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Waspadai Getahnya, Ini 6 Manfaat Tanaman Patah Tulang untuk Kesehatan

Muskomwil IV ke-13 APEKSI Siap Digelar di Kota Kediri

Tips Memilih Jilbab Sesuai Bentuk Wajah dan Warna Kulit

Berita Lainnya:

Satu di antara napiter yang bebas dari lapas di Jawa Timur | dok/photo: Humas Kemenkumham Jatim

Delapan Napiter di Jatim Bebas Selama 2022

Minggu, 15 Mei 2022

Gubernur Khofifah Fasilitasi Warga Jatim Mudik Bareng Gratis

Kamis, 21 Apr 2022
Infografis UMKM Jawa Timur | Source: Pemprov Jatim

UMKM Jatim Naik Kelas di Saat Pandemi

Selasa, 15 Feb 2022
Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya | dok/foto: Istimewa/Jk

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu

Selasa, 28 Nov 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account