Bicaraindonesia.id – Setelah menurunnya tren kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia melakukan beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.
Dilansir melalui laman resmi mui.or.id, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, bahwa pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, aktivitas ibadah salat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” kata Asrorun Niam Sholeh sebagaimana dikutip pada Jumat (11/3/2022).
“Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” lanjutnya.
Selan itu, kata Niam, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. Untuk itu, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia. (*/C1)