Bicaraindonesia.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) korban pengantin pesanan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sebanyak empat WNI korban pengantin pesanan tersebut yang berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan Jawa Barat telah diserahterimakan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jum’at (13/9/2019).
Serah terima yang berlangsung di Gedung Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri pada 13 September 2019 itu dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Winanto Adi. Selain itu juga dihadiri Pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) dan KBRI Beijing.
Sejak tanggal 2 September 2019, Kemenlu dan KBRI Beijing berhasil memulangkan sebanyak 18 WNI perempuan yang menjadi korban pengantin pesanan dari wilayah RRT.
Dari delapan belas WNI tersebut, sebagian diantaranya terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus pengantin pesanan telah ditangani oleh KBRI Beijing sejak tahun 2016 dimana pada periode 2018-2019 terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Ichsan Firdaus perwakilan dari KBRI Beijing.
Kemenlu akan terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kemensos dan Polri dalam meningkatkan upaya penanganan dan pencegahan kasus pengantin pesanan.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Winanto Adi menjelaskan, dalam hal pencegahan, beberapa hal yang akan ditingkatkan antara lain pengetatan prosedur pemberian izin pernikahan campuran, legalisasi pernikahan campuran.
Disamping itu, pihaknya juga bakal melakukan kegiatan Public Awareness Campaign (PAC) terkait bahaya dan modus dari pengantin pesanan untuk mencegah bertambahnya korban.
“Upaya preventif akan lebih mudah dilakukan dibandingkan menangani kasus yang sudah terjadi karena apabila korban telah berada di RRT, proses penyelesaian kasus akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata Winanto.