Bicaraindonesia.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur diperpanjang mulai tanggal 9 – 22 Maret 2021. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2021.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, intervensi PPKM Mikro terbukti sangat efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Jatim.
“Kita terus melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro baik tahap pertama maupun kedua. Dari data yang ada kami melihat bahwa terdapat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai Indikator Epidemiologis,” kata Gubernur Khofifah saat kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Senin (8/3/2021).
Khofifah menilai, selama pelaksanaan PPKM mikro, telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap penurunan penyebaran Covid-19 di Jatim. Hal ini dibuktikan pada awal Januari terdapat delapan zona merah. Dan saat ini, di Jatim sudah tidak terdapat zona merah lagi, bahkan 16 kabupaten/kota di Jatim atau sekitar 42 persen sudah masuk di zona kuning.
“Alhamdulillah saat ini di Jatim sudah tidak ada zona merah, dan 42 persen kabupaten/kota sudah masuk di zona kuning. Ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar,” ungkap Khofifah.
Karenanya, sesuai Inmendagri No. 5 Tahun 2021, maka PPKM Mikro dilanjutkan di Jatim. Tentunya, dengan semakin mengoptimalkan pelaksanaannya, semua daerah di Jatim diharapkan bisa masuk zona kuning bahkan hijau.
Selain itu, Khofifah menyebut, hasil signifikan juga tampak pada penurunan jumlah pasien COVID-19 yang harus dirawat di Ruang Isolasi Biasa maupun ICU. Selama PPKM tahap 1 dan 2, dan PPKM Mikro tahap 1 dan 2, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79 persen menjadi 35 persen.
Sedangkan BOR ICU juga telah berhasil turun dari 72 persen menjadi 52 persen. Artinya, keterisian rumah sakit di Jatim sudah sesuai syarat dari WHO yakni dibawah 60 persen.