Bicaraindonesia.id – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” kata Kabareskrim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).
Dalam arahannya ini, Kabareskrim juga menginstruksikn kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota. Menurutnya, dalam penanganan Pandemi Covid-19, masih banyak provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal. Oleh sebab itu, ia meminta jajaran Reskrim agar betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.
“Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian/Lembaga,” jelas Kabareskrim.
Kabareskrim menyatakan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah agar tidak ragu menyerap anggaran. Sehingga, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bantuan sosial, UMKM dan Sana Desa bisa dimaksimalkan. Dalam hal tersebut, juga harus dikedepankan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” ucap dia.
Kabareskrim juga meminta kepada seluruh Kapolda untuk melakukan koordinasi dengan Kajati, BPKP dan perwakilan BPK serta stakeholder lainnya. Ini dalam rangka pendampingan dan asistensi seluruh belanja dan bansos di daerah.
Di sisi lain, Kabareskrim juga menyebutkan, bahwa Kapolri telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat.
“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontra produktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” tutur Kabareskrim.
Kabareskrim kembali mengingatkan, terkait dengan protokol kesehatan, kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing, maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan.
Kemudian, Kabareskrim meminta agar jajarannya melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen.
Terkait hal itu, Kabareskrim menekankan soal pengecekan kesediaan obat-obatan dan oksigen dengan minimal tiga hari atau lebih baik satu minggu ke depan cadangan atau stoknya tersedia untuk masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan adanya meningkatkan koordinasi antar-daerah untuk kesediaan hal tersebut.
“Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” pungkasnya. (Hms/B1)