Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memulangkan sebanyak 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, proses repatriasi dilakukan dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026

“Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat,” kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Selasa (10/2/2026).

Gelombang pertama repatriasi dilaksanakan pada 22 Januari 2026 menggunakan satu penerbangan dengan total 91 orang.

Sementara itu, gelombang kedua diberangkatkan melalui tiga penerbangan, masing-masing membawa 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam hari, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.

Baca Juga:  Razia Penipuan Daring di Kamboja, Ribuan WNI Minta Fasilitasi Pulang ke Indonesia

Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO Bareskrim Polri, sebagian besar WNIB direkrut oleh sesama WNI yang telah lebih dulu berada di Kamboja.

Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan kerja tersebut disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial, seperti Facebook dan Telegram.

“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” ujar Nurul.

Adapun rute perjalanan yang kerap digunakan antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bogor

Setibanya di Kamboja, para WNIB ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (scam online). Mereka diwajibkan bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu dari perusahaan.

Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak memiliki kebebasan keluar dari gedung karena pengamanan ketat.

Sebagian korban diketahui telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, ada pula yang belum menerima gaji sama sekali atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.

Dari total ratusan WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka berencana melapor ke Polda Sumatra Utara (Sumut) sesuai domisili masing-masing.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bogor

“Hanya ada 3 WNI yang ada rencana dan bersedia melaporkan (3 WNIB tersebut akan melaporkan ke Polda Sumut, sesuai alamat domisili WNIB),” ungkap Nurul.

Nurul menambahkan, mayoritas WNIB sudah tidak lagi memiliki barang bukti, seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.

Setibanya di Indonesia, para WNIB kembali menjalani asesmen lanjutan untuk memastikan apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Kemensos (Kementerian Sosial),” pungkas Nurul. (*/Hum/A1)