Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan judi online sepanjang tahun 2025.
Total sebanyak 664 kasus tindak pidana siber berhasil ditangani dengan 744 orang tersangka, serta nilai uang dan aset sitaan mencapai Rp286.256.178.904.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangan persnya dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan maraknya praktik judi online.
Sepanjang 2025, Polri telah mengajukan pemblokiran 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive untuk mencegah penyebaran perjudian digital di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website judi online.
Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website perjudian online yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, seperti slot, kasino, dan judi bola.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran.
Pengembangan lebih lanjut menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik melalui mekanisme layering QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.
Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI dan pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai merchant pembayaran bagi 21 website judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.
Polri menegaskan penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan.
Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memberantas praktik judi online melalui pendekatan pre-emptive, preventif, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan