Bicaraindonesia.id, Surabaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras terhadap dugaan tindakan kekerasan dalam kasus pembongkaran rumah dan pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya.

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa kepemilikan properti harus ditempuh melalui jalur hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Kasus yang terjadi hampir dua bulan lalu itu kini ditangani secara resmi oleh kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur. Pihaknya memastikan akan mengawal penanganannya hingga tuntas.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri Cahyadi dalam pernyataan tertulis di Surabaya dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga:  PDIP Target Tambah Kursi DPRD Surabaya di Pemilu 2029

Eri menjelaskan, polemik bermula dari klaim kepemilikan rumah. Salah satu pihak mengaku telah membeli rumah tersebut, sementara Nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual hak miliknya. Sengketa itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa.

Menurut Eri, aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum apa pun. Ia menegaskan, kekerasan tetap salah meski seseorang merasa memiliki bukti kepemilikan yang kuat.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Semua sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  PDIP Tetapkan Tiga Prioritas Politik 2026, Fokus Akar Rumput dan Kaderisasi

Pemkot Surabaya, kata Eri, berkomitmen mengawal berbagai kasus serupa. Sebelumnya, pihaknya juga aktif menangani sengketa lain, seperti kasus penahanan ijazah, dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian.

“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah konsistensi kami dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” ujarnya.

Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan TNI, Polri dan unsur Forkopimda. Masyarakat diimbau melaporkan segala bentuk intimidasi dan premanisme agar dapat diproses secara hukum.

Selain itu, Pemkot Surabaya berencana menggelar pertemuan dengan seluruh suku dan organisasi kemasyarakatan (ormas) pada awal Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kondusivitas kota serta menegaskan bahwa setiap konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Pengembalian 1.050 Motor Hasil Curanmor

“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan, jangan sampai perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah,” kata Eri.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban kota. Pemkot Surabaya optimistis, dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, setiap sengketa dapat diselesaikan tanpa kekerasan.

“Warga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi,” pungkas Eri. (*/Pr/C1)