Bicaraindonesia.id, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan seorang YouTuber berinisial MAFPN yang dikenal dengan nama alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12/2025).

Menurut Rudi, penangkapan Resbob merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindakan provokatif yang memicu kegaduhan serta kemarahan publik.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 59 detik viral di media sosial TikTok. Video tersebut menampilkan aksi tersangka saat melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb pada 10 Desember 2025.

“Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda. Hal ini memicu rasa tersinggung dan potensi permusuhan antar kelompok,” ujar Irjen Pol Rudi.

Untuk kepentingan penyidikan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi ahli.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi di Surabaya dan Bandung, antara lain satu unit laptop, kamera live streaming, serta akses ke akun media sosial milik tersangka.

Kapolda Jabar menegaskan ruang digital tidak boleh dijadikan sarana untuk memecah belah persatuan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MAFPN alias Resbob dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE, khususnya terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. (*/Hum/C1)