Mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19
Bicaraindonesia.id – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan anak perusahaannya di tengah pandemi Covid-19. Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (09/04/2020).
“Hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, imbauan bagi para ASN beserta keluarganya untuk tidak mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui surat edaran Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam suratnya, Menpan RB menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang memungkinkan meningkatnya risiko penyebaran Covid-19.