Bicaraindonesia.id, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia, mencatat pencapaian besar dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 38.934 kasus berhasil diungkap dengan 51.763 tersangka yang ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi lintas instansi.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” tegas Komjen Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Komjen Syahar menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk oknum dari internal kepolisian.

Baca Juga:  Jakarta Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Ranperda P4GN

“Perintah Kapolri sangat jelas, tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” tambahnya.

Langkah tegas Polri ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, terutama Asta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.

“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan ini,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan dari total 51.763 tersangka, sebanyak 48.692 pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur turut diamankan.

Sementara itu, 157 tersangka merupakan warga negara asing (WNA), terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Baca Juga:  Inggris Dukung Indonesia Bangun 1.500 Kapal Ikan, Prabowo Ungkap Hasil Pertemuan

Polri juga melaksanakan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 197,71 ton. Dengan rincian, ganja 184,64 ton, sabu 6,95 ton, ekstasi 1.458.078 butir, tembakau gorila 1,87 ton. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang meliputi kokain, heroin, ketamin, dan jenis lainnya dalam jumlah signifikan.

Selain memutus jaringan peredaran, Bareskrim Polri juga menindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Dalam periode yang sama, Polri menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka.

Baca Juga:  Pemprov DKI Pastikan Kebutuhan Pengungsi Banjir di Jakarta Terpenuhi

Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti turut diamankan sebagai upaya memiskinkan pelaku narkotika.

“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” tegas Brigjen Eko.

Sejumlah kasus besar juga berhasil diungkap, antara lain ladang ganja 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, 471 kilogram sabu yang diamankan Polda Metro Jaya di Bekasi hingga pengungkapan jaringan penyelundupan sabu lintas daerah di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 (24 jam) serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk laporan pelanggaran internal. (*/Hum/A1)