Bicaraindonesia.id, Surabaya – Ribuan warga dari tiga kecamatan di Surabaya mendapat dukungan penuh atas persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Dukungan tersebut datang dari Anggota DPR RI daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, serta Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Keduanya hadir dalam forum aspirasi warga yang digelar di Gedung Srijaya, Rabu (15/10/2025). Dalam kesempatan itu, Adies menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan hingga ke tingkat nasional.
“Ini masalah keadilan. Saya hadir bukan hanya sebagai legislator, tapi sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan semena-mena. Insyaallah, saya akan kawal langsung hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Sengketa ini mencakup lahan seluas 534 hektare yang berada di lima kelurahan di Kecamatan Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo. Lahan tersebut saat ini diduga diklaim sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278 oleh Pertamina.
Menurut Adies, warga telah menempati dan mengelola lahan itu selama puluhan tahun dengan dasar dokumen legal seperti sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sudah tegas, hak eigendom harus dikonversi paling lambat 1980. Kalau tidak dilakukan, ya sudah gugur secara hukum,” katanya.
Adies juga menyoroti langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut memblokir sejumlah sertifikat warga.
“Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan surat permintaan, lalu BPN memblokir sertifikat yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri. Ini harus diluruskan,” tambahnya.
Adies menekankan bahwa kawasan sengketa kini sudah menjadi kota modern, lengkap dengan perumahan, fasilitas publik, hingga infrastruktur negara.
“Kita bicara realitas. Ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini ditarik jadi milik Pertamina, di mana keadilan untuk masyarakat?” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Adies mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi II dan VI DPR RI untuk mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka penyelesaian sengketa ini secara nasional.
“Setelah reses berakhir 4 November, kami akan dorong pembentukan Pansus Pertanahan. Masalah 534 hektare ini harus dibuka terang-benderang, dan rakyat harus dilindungi,” pungkasnya. (*/Dj/A1)