Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 153.000 butir pil dobel L.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu terduga pelaku berinisial MR (24), warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Putat Jaya, Surabaya. MR diamankan di rumahnya pada Kamis 1 Februari 2024.
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Simo Gunung,” kata Kompol Fadilah kepada wartawan di Surabaya, Jumat 9 Februari 2024.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Simo Gunung Surabaya. Hasilnya, ada satu pengedar yang terindikasi kerap bertransaksi jual beli narkoba jenis pil dobel L.
“Dari hasil laporan masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan serta penggerebekan di sebuah rumah milik MR, yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba pil dobel L tersebut,” jelasnya.
Setelah melakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita lima karton yang berisikan 122 botol warna putih berisi pil dobel L sebanyak 122.000 butir.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan plastik hitam berisikan 31 botol warna putih. Di dalam botol itu terdapat 3 bungkus plastik yang berisikan pil warna putih berlogo LL.
Fadila menambahkan, dari pengakuan tersangka, pil dobel L tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial AB (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024 di Jalan Simo Gunung Surabaya secara ranjau.
“Rencananya, paket pil LL akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (JK/A1)