Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap tiga tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar. Selain itu, Polri juga memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan sindikat judi online ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slxx Boxx xx, Raxx Spxx xx, dan Inibxx xx,” jelas Brigjen Himawan.
“Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” tambahnya.
Menurut Brigjen Himawan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.
Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka diketahui berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (setara Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta), 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi, serta 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank.
Selain itu, penyidik juga menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli hingga pinjam rekening.
“Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komdigi, Sofyan Kurniawan, memaparkan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif.
Pihaknya mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*/Hum/A1)