BicaraIndonesia.id, Medan – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan narkoba.
Dari ratusan kasus tersebut, mayoritas didominasi oleh modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Direktur PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumut pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menyampaikan bahwa dalam waktu kurang dari setengah tahun, Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Dengan rincian, perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan 45 orang, laki-laki dewasa 228 orang, dan anak laki-laki 23 orang.
Modus operandi berdasarkan Laporan Polisi (LP) terdiri dari pengiriman PMI non-prosedural sebanyak 117 LP, eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 LP, dan eksploitasi terhadap anak sebanyak 24 LP.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Nurul.
Kasus-kasus TPPO yang diungkap didominasi oleh modus pengiriman PMI secara non-prosedural. Para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara.
Sedangkan untuk negara tujuan meliputi Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” imbau Nurul.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus TPPO, termasuk lima kasus PMI non-prosedural.
Dari kasus tersebut, berhasil diselamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan.
Selain TPPO, Direktorat Narkoba juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 7,5 kg yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir.
Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.
“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak. (*/Hum/C1)