Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden RI Prabowo Subianto, menerima kunjungan PM Malaysia, Dato’ Seri Anwar Ibrahim, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo dan PM Malaysia Bahas Isu ASEAN dan Kerja Sama Bilateral
    Selasa, 29 Jul 2025
    Ilustrasi proses transaksi keuangan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) | Foto: Cre-AI/BI
    140 Ribu Rekening Dormant Dihentikan, PPATK Temukan Dana Mencurigakan
    Selasa, 29 Jul 2025
    Ilustrasi: Bundaran Hotel Indonesia (HI) di kawasan Menteng Jakarta Pusat | Foto: dok. Jakarta Tourism
    Tingkat Kemiskinan Turun Jadi 8,47 Persen, BPS Rilis Data Susenas Maret 2025
    Jumat, 25 Jul 2025
    Presiden Prabowo Subianto meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI, Simak Filosofinya!
    Rabu, 23 Jul 2025
    Ilustrasi proses penggilingan padi menggunakan peralatan modern | Foto: Cre-AI/BI
    Presiden Prabowo Kenalkan Istilah Serakahnomics, Kritik Praktik Ekonomi Serakah
    Selasa, 22 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polri Tangkap Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polri Tangkap Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal

Nilai aset yang diamankan dari keempat tersangka ditaksir mencapai Rp2,3 miliar

Redaksi
Laporan: Redaksi
Senin, 26 Mei 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers terkait kasus penjualan gading gajah ilegal yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Konferensi pers terkait kasus penjualan gading gajah ilegal yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penjualan gading gajah ilegal. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF diamankan karena diduga terlibat dalam perdagangan spesimen satwa dilindungi.

Penangkapan ini diungkap langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

“Terkait dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” kata Brigjen Pol Nunung dalam keterangannya dikutip pada Senin (26/5/2025).

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. IR dan EF diamankan di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya diketahui memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah melalui siaran langsung di platform TikTok.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan gading gajah utuh, 178 pipa rokok berbahan gading, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan atas nama IR, dan empat unit ponsel.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos PKD Juli 2025 Cair

Brigjen Pol. Nunung menyampaikan bahwa nilai aset yang diamankan dari keempat tersangka ini diperkirakan mencapai Rp2.384.000.000.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” ujar Nunung.

Gading tersebut kemudian dijual oleh IR melalui media sosial dengan harga bervariasi tergantung ukuran dan bentuk. Kegiatan ilegal ini telah berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan berbagai platform digital.

Sementara itu, tersangka SS diketahui melakukan aktivitas serupa melalui Facebook. Ia memperdagangkan pipa rokok berbahan gading gajah.

Baca Juga:  Pemprov DKI Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judol

“Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.

SS juga mengaku pernah mengirim pipa rokok berbahan gading tersebut ke luar negeri, seperti Malaysia dan Korea. Barang bukti yang disita dari SS antara lain 135 pipa rokok dari gading gajah dan satu unit ponsel.

Tersangka lainnya, JF, ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, penyidik menyita 10 patung ukiran, satu kepala gesper berukiran singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang yang seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah.

Baca Juga:  Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah mentah. Dari hasil penyidikan, JF telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020.

“JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilogram tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriGading GajahJakartaLingkungan HidupPerdagangan IlegalPolriSatwa DilindungiSukabumi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Persiapan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Riau (Foto: dok. BMKG)
BMKG Maksimalkan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Sumsel
Rabu, 30 Jul 2025
Ilustrasi: Monumen Nasional (Monas) di Lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat (Foto: dok. Jakarta Tourism)
Tujuh Jurus Pemprov DKI Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial
Rabu, 30 Jul 2025
Pedagang cabai rawit di Pasar Keputran Utara, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/3/2025) malam (Foto: dok. Dna/BI)
TPID Surabaya: Harga Tomat dan Cabai Rawit Merah Stabil
Selasa, 29 Jul 2025
Presiden RI Prabowo Subianto, menerima kunjungan PM Malaysia, Dato’ Seri Anwar Ibrahim, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo dan PM Malaysia Bahas Isu ASEAN dan Kerja Sama Bilateral
Selasa, 29 Jul 2025
Ilustrasi proses transaksi keuangan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) | Foto: Cre-AI/BI
140 Ribu Rekening Dormant Dihentikan, PPATK Temukan Dana Mencurigakan
Selasa, 29 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kebun Raya Mangrove Surabaya Masuk Dua Forum Internasional

Tingkat Kemiskinan Turun Jadi 8,47 Persen, BPS Rilis Data Susenas Maret 2025

Tim Basket Aras Gading dan Sahabat Semarang Sabet Emas Kejurnas U-16

KKB Lepas Tembakan di Bandara Intan Jaya, TNI-Polri Siaga Penuh

46 Tersangka Karhutla di Riau Diamankan, Kapolri: 280 Hektare Lahan Terbakar

Prasasti Yupa Kerajaan Kutai Didorong Masuk Warisan Dunia UNESCO

Sistem All Indonesia Diuji Coba, Proses Imigrasi Bandara Kini Lebih Cepat

Berita Lainnya:

Seragam terbaru Satuan Pengamanan (Satpam) | dok/photo: Humas Polri

Polri Tetapkan Seragam Satpam Berwarna Krem, Ini Alasannya!

Jumat, 4 Feb 2022
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho | dok/foto: Humas Polri

Polri Kerahkan 455 Personel Amankan Capres dan Cawapres 2024

Kamis, 19 Okt 2023
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat mengumumkan jajaran kepengurusan Golkar periode 2024-2029 di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (7/11/2024) | Foto: dok. DPP Partai Golkar

Golkar Bantah Kabar Putusan PTUN Batalkan SK Menkumham Terkait AD/RT

Kamis, 14 Nov 2024
Kanit Intel Polsek Dringu, Polres Probolinggo Aipda Andik Muhyeni (tengah), saat menerima penghargaan dari Kapolres dan Bupati Probolinggo | Sumber Foto: Sc/Istimewa

Bupati Probolinggo Apresiasi Aksi Heroik Polisi yang Lumpuhkan 2 Begal

Senin, 24 Mar 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?