BicaraIndonesia.id, Surabaya – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan sopir taksi online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (20/5/2025).
Aksi massa ini merupakan puncak dari rangkaian unjuk rasa yang sebelumnya digelar di beberapa titik strategis. Seperti di antaranya di depan Polda Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan sejumlah kantor aplikator transportasi online di Kota Surabaya.
Saat mendatangi kantor salah satu aplikator di Jalan Ngagel, ribuan pengemudi memenuhi badan jalan, menyebabkan kemacetan. Polisi pun terpaksa mengalihkan arus lalu lintas melalui Jalan Sumatera, Jalan Bawean, dan Jalan Dinoyo untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Kondisi serupa terjadi di kawasan Gedung World Trade Center (WTC) Surabaya. Ribuan massa Frontal menyebabkan kemacetan total di sepanjang Jalan Plaza Boulevard Surabaya.
Ketua Frontal Jatim, Tito Ahmad, menyampaikan penolakan tegas terhadap program ‘Hemat’ dari pihak aplikator.
“Bagi manajemen harus menghapus program apapun yang merugikan mitra,” ujar Tito dalam orasinya.
Tak berselang lama, perwakilan dari salah satu aplikator menemui massa aksi yang telah memadati depan kantornya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD Jawa Timur.
“Kami menerima segala perjuangan rekan-rekan hingga saat ini. Jadi kemarin sudah kita ketahui bersama ada audiensi di kantor DPRD,” kata Koordinator Regional Gojek Jatim, Sarwo Adi.
Setelah itu, ribuan pengemudi ojol meninggalkan lokasi dan melanjutkan aksi ke kantor aplikator lain, sebelum akhirnya bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur.
Humas Frontal Jatim, Daniel Walalangi, menyampaikan tuntutan mereka agar seluruh aplikator ojek dan taksi online di Jawa Timur mematuhi Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/512/KPTS/013/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus.
Dalam SK tersebut, tarif batas bawah taksi online ditetapkan sebesar Rp3.800 per kilometer dan batas atasnya Rp6.500. Untuk empat kilometer pertama, tarif minimal ditentukan sebesar Rp15.200.
Sedangkan untuk ojek online roda dua, tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500. Adapun tarif jasa minimal berada dalam rentang Rp8.000 hingga Rp10.000.
“Tegakkan SK Gubernur Jatim yang mengatur transportasi online, karena SK Gubernur ini diterbitkan 2023 sampai sekarang belum ditegakkan,” terang Daniel.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah peserta aksi yang memadati depan Kantor Gubernur Jatim mencapai 3.000 orang, berasal dari berbagai daerah seperti Probolinggo, Kediri, dan Jombang.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, Jalan Pahlawan ditutup total akibat padatnya massa aksi. Di dalam kompleks Kantor Gubernur, perwakilan Frontal diterima oleh pihak Dinas Perhubungan dan sejumlah perwakilan aplikator.
Daniel berharap, audiensi tersebut membuahkan hasil nyata dan aplikator benar-benar menjalankan aturan tarif sesuai SK Gubernur. Ia menilai tarif rendah selama ini sangat merugikan para mitra pengemudi.
“Kami sangat dirugikan, karena mobil dan motor ini benda bergerak, penyusutannya tinggi, maintenance dan sebagainya, umur (kendaraan) bertambah jadi seketika kilometer sudah sangat tinggi after sales-nya sudah sangat turun,” kata dia.
Ia juga meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam menindak tegas aplikator yang melanggar aturan tarif resmi.
“Itu yang kami minta, kan sudah ada SK Gubernur, pemerintah yang punya, otomatis pemerintah punya hak veto, berdaulat, bagaimana dia melakukan penindakan dan sanksi kepada aplikator yang melanggar,” ucapnya.
Jika aplikator tetap membandel, Daniel menyatakan bahwa Frontal secara tegas mendesak agar mereka keluar dari wilayah Jawa Timur.
“Sanksinya simple kok, kalau memang gak bisa ikut aturan ya jangan ada di Jatim, daerah lain bisa kenapa di sini gak bisa,” tandasnya. (Dap/A1)