Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya

Tersangka Raup Rp59 Miliar

Dimas AP
Laporan: Dimas AP
Kamis, 8 Mei 2025
Share
4 Min Read
Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (sianida) di Surabaya.

Sebanyak 2.851 drum sianida diamankan dari sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah.

Tersangka berinisial SE, diketahui menjabat sebagai Direktur PT SHC. Namun, dalam menjalankan aksinya, SE mengimpor sianida dari Cina dengan menggunakan nama perusahaan tambang yang sudah tidak berproduksi lagi.

Modus ilegal ini terungkap setelah polisi menemukan drum sianida yang diperjualbelikan kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Ironisnya, satu drum dijual seharga Rp6 juta.

“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal,” ujar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Puji Workshop Wartawan Surabaya, Ketua Pelaksana: Acara Berjalan Sukses

Penyelidikan dimulai pada 11 April 2025 setelah polisi mendapat informasi keberadaan gudang PT SHC di Surabaya. Saat penggeledahan, terdeteksi masuknya 10 kontainer berisi drum sianida.

“Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan mendalam, SE ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan impor ilegal bahan kimia berbahaya tersebut.

“Modus yang digunakan yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi,” ungkap Nunung.

Dalam kurun satu tahun, tersangka diketahui telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida. Awalnya digunakan untuk kebutuhan produksi internal, namun kemudian diperdagangkan tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

“Awalnya sianida dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh tersangka diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya,” ujar Nunung.

Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang munculnya tersangka baru.

“Ini kita kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Pihak-pihak itu dari mana saja termasuk nanti dari perusahaan yang dia sudah izin pertambangan kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida,” katanya.

Dalam bisnis ilegal tersebut, tersangka memiliki pelanggan tetap yang membeli antara 100-200 drum dalam satu kali pengiriman. Setiap drum dijual Rp6 juta.

Dari penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.092 drum sianida putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida hitam dari perusahaan yang sama dan 296 drum sianida putih tanpa stiker identitas.

Baca Juga:  Unesa Tegaskan Komitmen Beasiswa untuk Atlet Berprestasi, Rektor Ajak Kampus Lain Ikut Serta

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keuntungan yang diperoleh SE dari aktivitas ilegal ini mencapai lebih dari Rp59 miliar.

“Tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih,”* tandas Nunung.

Selain di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang diduga kuat disembunyikan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar. (*/Dap/A1)

Bagikan:
Tag:Bahan KimiaBareskrim PolriGudang SianidaPerdagangan IlegalSianida SurabayaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berita Lainnya:

Konferensi pers terkait kasus curanmor dan curat yang berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya | dok/foto: Dimas AP

Polisi Bongkar Modus Baru Curanmor, Pelaku Gunakan Gunting dan Keahlian Mekanik

Senin, 10 Jun 2024
Warung-TPID-Pasar-Wonokromo-Surabaya-Jawa-Timur

Kendalikan Harga, Pemkot Surabaya Dirikan Warung TPID

Kamis, 30 Nov 2023
4

Bicara Foto: Rilis Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Senin, 28 Okt 2024
Presiden Joko Widodo saat meresmikan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (29/11/2022) | dok/photo: BPMI Setpres

410 Mahasiswa dari Sabang Sampai Merauke Terdaftar di AMN Surabaya

Rabu, 30 Nov 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?