Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW yang terjadi di lingkungan Polres Pacitan.
Kasus ini menyeret seorang oknum anggota polisi berinisial LC, yang bertugas di Polres Pacitan. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindakan tercela tersebut selama korban berada dalam tahanan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, menyampaikan bahwa perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan berulang kali di ruang berjemur tahanan wanita Polres Pacitan, dalam rentang waktu Maret hingga awal April 2025.
“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian serta mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Tersangka LC terbukti melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap tahanan wanita di bawah pengawasan,” tegas Kombes Jules dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/04/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Pacitan pada 12 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa total 13 saksi.
Mereka terdiri dari korban, empat tahanan lain, dan delapan anggota kepolisian yang berkaitan dengan kasus ini.
Berbagai bukti yang dikumpulkan akhirnya dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada 23 April 2025.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa perbuatan LC merupakan tindakan tercela. Ia dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 April 2025, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
“Putusan ini final dan mengikat. Mulai kemarin (23/4/2025), tersangka LC tidak lagi menjadi anggota Polri,” tegas Kombes Jules.
Selain sanksi etik, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (21/4/2025).
Penahanan terhadap LC dilakukan di Rutan Polda Jatim sejak Rabu (23/4/2025), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Penanganan kasus pidana saat ini berada di bawah wewenang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tambah Kombes Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa institusi bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan etika, terlebih jika dilakukan oleh personel sendiri.
“Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi dan kami berkomitmen untuk menjadikan ini momentum perbaikan menyeluruh,” tutup Kabid Humas. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1