Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Oknum Polisi di Pacitan Dipecat Tidak Hormat Usai Rudapaksa Tahanan Wanita
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Oknum Polisi di Pacitan Dipecat Tidak Hormat Usai Rudapaksa Tahanan Wanita

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Kamis, 24 Apr 2025
Share
3 Min Read
Dari kiri: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Dari kiri: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW yang terjadi di lingkungan Polres Pacitan.

Kasus ini menyeret seorang oknum anggota polisi berinisial LC, yang bertugas di Polres Pacitan. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindakan tercela tersebut selama korban berada dalam tahanan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, menyampaikan bahwa perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan berulang kali di ruang berjemur tahanan wanita Polres Pacitan, dalam rentang waktu Maret hingga awal April 2025.

“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian serta mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Tersangka LC terbukti melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap tahanan wanita di bawah pengawasan,” tegas Kombes Jules dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/04/2025).

Baca Juga:  Bikin Resah Warga Surabaya, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Pacitan pada 12 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa total 13 saksi.

Mereka terdiri dari korban, empat tahanan lain, dan delapan anggota kepolisian yang berkaitan dengan kasus ini.

Berbagai bukti yang dikumpulkan akhirnya dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada 23 April 2025.

Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa perbuatan LC merupakan tindakan tercela. Ia dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 April 2025, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Putusan ini final dan mengikat. Mulai kemarin (23/4/2025), tersangka LC tidak lagi menjadi anggota Polri,” tegas Kombes Jules.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

Selain sanksi etik, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (21/4/2025).

Penahanan terhadap LC dilakukan di Rutan Polda Jatim sejak Rabu (23/4/2025), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca Juga:  Bikin Resah Warga Surabaya, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor

“Penanganan kasus pidana saat ini berada di bawah wewenang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tambah Kombes Jules.

Polda Jatim menegaskan bahwa institusi bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan etika, terlebih jika dilakukan oleh personel sendiri.

“Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi dan kami berkomitmen untuk menjadikan ini momentum perbaikan menyeluruh,” tutup Kabid Humas. ***


Laporan: Ariandi K
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Hak Asasi PerempuanKekerasan SeksualKode Etik PolriPelecehan SeksualPolda JatimPolres PacitanPTDHRudapaksaTahanan Wanita
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Wakil Ketua Bidang Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga DPD PDIP Jawa Timur, Eri Cahyadi (Istimewa)
Eri Cahyadi Siap Kawal Keputusan DPP PDIP di Konfercab Surabaya
Sabtu, 30 Agu 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berita Lainnya:

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto | dok/foto: Hum/Polda

Polda Jatim Terjunkan 13.034 Personel, Amankan Nataru 2024

Senin, 18 Des 2023
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba bersama para tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Dua Kurir Sabu 21 Kg Ditangkap, Jaringan Timur Tengah Dibongkar Polda Jatim

Selasa, 29 Apr 2025
Konferensi pers ungkap kasus pencurian motor periode Juli - Agustus 2025, yang digelar di halaman Polrestabes Surabaya, Rabu (27/8/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Polrestabes Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

Rabu, 27 Agu 2025
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi tindak pidana curanmor | dok/foto: Hum/Res

Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Mei 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?