Bicaraindonesia.id, Surabaya – Hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menyatakan es krim yang sempat diperiksa oleh Satpol PP terbukti mengandung alkohol. Kandungan alkohol dalam produk es krim tersebut bahkan mencapai kadar 3,35 persen.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil resmi dari uji laboratorium tersebut. Hasil itu diterima secara langsung dari BPOM Surabaya dan menunjukkan bahwa produk es krim tersebut positif mengandung alkohol.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser, dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (19/4/2025).
Temuan ini mendorong Satpol PP untuk segera mengambil langkah lanjutan. Setelah hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan alkohol, Satpol PP akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses produksi es krim yang dimaksud.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM dalam pelaksanaannya,” ungkap Fikser.
Selain fokus pada aspek keamanan pangan, Satpol PP juga menelusuri aspek legalitas usaha dari stan es krim tersebut. Pemeriksaan izin usaha akan dilakukan dengan menggandeng beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Izinnya juga kita lakukan kroscek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fikser.
Sebagai langkah awal, Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap stan es krim tersebut. Seluruh aktivitas usaha dihentikan sementara waktu hingga proses pemeriksaan dan pengawasan selesai dilakukan.
“Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai, termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas dia. (*/Pr/C1)