Bicaraindonesia.id, Surakarta – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dua perempuan tersebut diketahui berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur. Keduanya diduga menipu seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen, dengan modus penawaran produk dan keanggotaan program e-commerce fiktif.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan,” kata Kompol Arfian dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera meluncur ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kedua pelaku tengah dikerumuni oleh warga.
Menurut keterangan para saksi, pelaku menawarkan korban untuk bergabung dalam sebuah program e-commerce dengan janji keuntungan tertentu.
Korban awalnya diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp200 ribu, namun kemudian dikenakan biaya tambahan sebesar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh.
Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal kedua pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi antara pelaku dan korban diawali dengan ajakan mengikuti seminar daring mengenai bisnis e-commerce.
Namun, sebelum pembayaran dilunasi, pelaku diduga menyita handphone milik korban sebagai jaminan. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain dua unit sepeda motor, dua unit handphone, serta satu lembar surat perjanjian yang diduga terkait dengan aksi penipuan.
Saat ini, kedua pelaku bersama korban telah dibawa ke Mapolresta Surakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan kepada petugas piket Reskrim untuk proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*/Hum/C1)