BicaraIndonesia.id, Banyuwangi – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi, Koarmada II, berhasil menangkap pelaku illegal fishing yang menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Pulau Tabuhan atau Perairan Utara, Selat Bali, Kamis (6/3/2025).
Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perikanan serta merusak ekosistem laut.
“TNI AL berkomitmen menjaga keamanan dan kelestarian laut Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses hukum, dan TNI AL akan terus meningkatkan patroli serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Letkol Laut (P) Hafidz dalam siaran tertulisnya dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Dalam operasi ini, Lanal Banyuwangi bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kodim 0825 Banyuwangi dan Balai Taman Nasional (BTN) Baluran.
Operasi penindakan ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan yang telah dilakukan sejak akhir 2024. Para pelaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas.
Pada 30 Desember 2024, aktivitas mereka terdeteksi di Perairan Takat Gunting, sebelah utara Pulau Tabuhan. Namun, saat itu, para pelaku berhasil melarikan diri, dan tim gabungan hanya menemukan barang bukti berupa ikan hasil pengeboman.
Barang bukti tersebut kemudian diuji secara visum di Laboratorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya.
Para pelaku juga sempat mengubah warna perahu untuk mengelabui petugas. Namun, berkat penyelidikan intensif, identitas mereka berhasil diungkap.
Pada 31 Januari 2025, saat kelompok ini kembali beroperasi, tim gabungan langsung melakukan pengejaran hingga ke Pantai Alasbulu, Wongsorejo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perahu utama dan perahu kecil yang digunakan untuk melepaskan bom ikan.
Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti sepatu katak, selang kompresor, dan kompresor selam. Namun, para pelaku kembali berhasil melarikan diri.
Berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang ada, Lanal Banyuwangi terus melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Mereka berasal dari Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yakni KR yang berperan sebagai pemimpin kelompok sekaligus perakit bom ikan, NF sebagai pencari lokasi pengeboman, JM yang bertugas mengumpulkan ikan hasil pengeboman, serta M sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.
Sementara di tempat terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menangkap pelaku illegal fishing yang menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Tabuhan.
Orang nomor satu di Koarmada II ini menegaskan bahwa keberhasilan tim SFQR Lanal Banyuwangi merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
“Sebagaimana perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, setiap prajurit TNI AL harus dapat mencegah tindak pidana di laut guna menjaga kedaulatan negara,” tegas Pangkoarmada II. (*/Pen2/A1)