BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial SS (37) dalam penggerebekan yang dilakukan di rumahnya di Jalan Teluk Weda I, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, pada Kamis (14/1/2025) pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja siap edar dengan total berat lebih dari 16 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total 16,953 gram, satu linting ganja seberat 0,568 gram, tiga kertas papir, satu kotak kecil, dan satu ponsel,” ujar AKBP Miftah, Kamis (27/2/2025).
Miftah menjelaskan bahwa SS mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan Rp15.000 per paket,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SS sudah dua kali melakukan transaksi dengan R. Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, SS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” kata AKP Rina.
Dengan tertangkapnya SS, kepolisian berharap peredaran ganja di Surabaya dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. (*/Ark/C1)