Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kemendag, Bakamla dan BAIS TNI Amankan Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Kemendag, Bakamla dan BAIS TNI Amankan Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

And
Laporan: And
Kamis, 6 Feb 2025
Share
4 Min Read
Ekspose penindakan produk tekstil impor ilegal di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (5/2/2025) | Sumber Foto: Hum Kemendag
Ekspose penindakan produk tekstil impor ilegal di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (5/2/2025) | Sumber Foto: Hum Kemendag
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal.

Produk tekstil tersebut terdiri dari pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan dengan total 1.663 koli balpres senilai Rp8,3 miliar.

Ekspose penindakan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan), bersama Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah dan Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Surabaya, Jawa Timur, di mana Bakamla bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag berhasil mengamankan 463 koli balpres tekstil impor ilegal di sebuah gudang di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G pada 13 Januari 2025.

Sementara itu, lokasi kedua berada di perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Bakamla melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak pada 30 Januari 2025. Dari kapal ini, petugas berhasil mengamankan tiga truk bermuatan 1.200 koli balpres tekstil asal impor ilegal.

Produk yang diamankan diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen perizinan impor, seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, produk tersebut juga melanggar kewajiban pelabelan berbahasa Indonesia.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan.

“Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,” kata Mendag Busan dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Kamis 6 Februari 2025.

Ketentuan pelarangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, impor tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 202 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, produk ilegal juga melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Bagi pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Selain itu, barang impor ilegal dapat dikenakan tindakan re-ekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, atau sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.

Mendag juga memastikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi dalam melakukan pengawasan terhadap impor ilegal.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Di waktu yang sama, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, menekankan pentingnya kerja sama dalam pemberantasan impor ilegal.

“Alhamdulillah, kerja sama Kemendag, Bakamla, dan BAIS TNI bisa berjalan dengan baik. Kerja sama yang luar biasa, baru tiga instansi bekerja sama, namun hasilnya sudah bisa dilihat. Mudah-mudahan ke depannya lebih banyak lagi kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Irvansyah.

Irvansyah juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan informasi terkait penyelundupan kepada Bakamla atau instansi terkait lainnya.

“Diharapkan penindakan ini dapat memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya. Ia berharap masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk tekstil ilegal.

“Sehingga kita bisa menekan produk tekstil ilegal dengan harapan industri tekstil dapat hidup kembali dan dapat mengangkat perekonomian Indonesia,”
tutupnya. (*/Sp/An/A1)

Bagikan:
Tag:BAIS TNIBakamlaImpor IlegalIndustri TekstilKemendagPakaian BekasTekstil Impor
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin video conference bersama jajarannya di Jakarta, Senin (28/10/2024) | Foto: dok. Div Hum Polri

Impor Ilegal Jadi Atensi Khusus, Kapolri Minta Tindak Tegas Pelaku

Selasa, 29 Okt 2024
Acara pelepasan ekspor pinang di gudang PT Best Star, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (13/7/2024) | Foto: Hum/Kemendag

Indonesia Pemasok Utama Pinang Dunia, Ekspor ke Iran Hingga Malaysia

Minggu, 14 Jul 2024
5

Bicara Foto: Bakamla, BAIS TNI dan BPTN Gagalkan Peredaran 463 Ballpress Ilegal

Rabu, 15 Jan 2025
Mendag Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan | dok/foto: Hum/Kemendag

Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar

Jumat, 29 Mar 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?