BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Surabaya.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan selama periode 13 hingga 24 Januari 2025. Dari operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 tersangka, dengan 10 di antaranya merupakan residivis.
Menurut data Polrestabes Surabaya, para pelaku kerap beraksi di sejumlah lokasi. Seperti di parkiran pertokoan dengan total 25 kasus, pemukiman sebanyak 19 kasus dan jalanan umum 3 kasus.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan, menambah kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci motor yang masih menempel,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat malam, 24 Januari 2025.
“Jika mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku, segera lapor kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Kombes Pol Luthfi mengungkapkan bahwa kasus curanmor di Surabaya semakin meresahkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim khusus yang fokus pada pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut.
“Sebagian besar pelaku menggunakan modus operandi kunci palsu. Namun, ada juga modus baru, yaitu memilih sepeda motor yang tidak dikunci stang dan membawanya dengan cara didorong,” tambah Kombes Pol Luthfi.
Dalam pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya secara simbolis menyerahkan satu kendaraan curian kepada pemiliknya. Kasus tersebut diungkap oleh Tim Reskrim Polsek Tambaksari.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencakup 12 unit sepeda motor, kunci leter T/Y, tiga buah handphone, dan satu celurit. (Ark/C1)