Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
    Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025) | Foto: Biro Pers Setpres
    Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Fokus Kuatkan Riset Daerah
    Senin, 10 Nov 2025
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya
    Senin, 10 Nov 2025
    Memkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri Pertunjukan Rakyat (Petunra) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, Sabtu (8/11/2025) | Foto: Komdigi
    Menkomdigi Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Dunia Digital
    Senin, 10 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pakar Unair Beri Pandangan Soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Pakar Unair Beri Pandangan Soal Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP

Pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi, dinilai dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga

Joko Irawan
Laporan: Joko Irawan
Kamis, 23 Jan 2025
Share
3 Min Read
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib | Sumber Foto: dok. Pribadi
Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib | Sumber Foto: dok. Pribadi
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib, memberikan pandangannya terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian. Menurutnya, kebijakan ini strategis dan sesuai prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.

“Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat,” ujar Prawitra, melalui keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi, dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional, di mana setiap institusi memiliki kewenangan yang sudah jelas.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya

“Persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan,” tegasnya.

Prawitra juga menggarisbawahi kesiapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan fungsi penyidikan. Menurutnya, Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang khusus untuk mendukung tugas ini.

“Karena memang didesain untuk menjalankan hal tersebut. Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga:  Polri Dalami Motif Ledakan di SMAN 72, Termasuk Dugaan Terpapar Konten

Karena itu, ia menilai bahwa dengan menyerahkan wewenang penyidikan kepada kepolisian dan penuntutan kepada kejaksaan, akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan,” ucap Prawitra.

“Pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih super dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya,” imbuhnya.

Keterlibatan institusi di luar kepolisian dalam penyidikan, menurut Prawitra, justru berpotensi menimbulkan sejumlah risiko. Salah satunya adalah kaburnya batasan peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

Baca Juga:  87 Kontainer Diamankan, Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor CPO

“Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” jelas dia.

Karenanya, Pakar Unair ini menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan publik terhadap kinerja kepolisian atau kejaksaan, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara ketat.

Ia mengusulkan penerapan mekanisme reward and punishment tanpa perlu menambah atau mengubah kewenangan dasar kedua lembaga tersebut.

“Wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja, sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penuntutan,” pungkasnya. ***


Laporan: Joko
Editorial: And

Bagikan:
Tag:Hukum Acara PidanaKejaksaanPenyidikanPolriPrawitra ThalibRUU KUHAPWewenang Penyidikan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025) | Foto: Hum-Polkam
Kemenko Polkam: Tata Ruang Pertahanan Kunci Jaga Kedaulatan Bangsa
Rabu, 12 Nov 2025
Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (11/11/2025) | Sumber Foto: Hum-Res
Kasus Curanmor Purbalingga Terungkap, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya
Rabu, 12 Nov 2025
Ilustrasi Kereta api Indonesia | Foto: dok. Pr-KAI
KAI Group Catat 413 Juta Penumpang, Naik 8,15 Persen hingga Oktober 2025
Rabu, 12 Nov 2025
Pasar Murah di Gedung Serbaguna Tanah Kali Kedinding, Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/11/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Jelang Nataru, Harga Bapok Distabilkan Lewat Pasar Murah Surabaya
Selasa, 11 Nov 2025
Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
Selasa, 11 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Fokus Kuatkan Riset Daerah

92 KCP LPU Resmi Dibuka, BLT Kesra Kini Menjangkau Daerah Terpencil

Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi

Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta

KAI Group Catat 413 Juta Penumpang, Naik 8,15 Persen hingga Oktober 2025

Kasus Curanmor Purbalingga Terungkap, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

Kemenko Polkam: Tata Ruang Pertahanan Kunci Jaga Kedaulatan Bangsa

Berita Lainnya:

Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Polri | Foto: dok. Polri

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris JAD Bima

Sabtu, 7 Sep 2024
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazzlurrahman

Penutupan Sebagian Jalan Raya Darmo Surabaya untuk Peringatan Hari Juang Polri

Senin, 19 Agu 2024
Konferensi pers ungkap kasus terkait laboratorium gelap narkoba yang digelar di Mabes Polri Jakarta, Senin (6/5/2024) | dok/foto: Hum/Polri

Polri Bongkar 5 Laboratorium Gelap Narkoba

Selasa, 7 Mei 2024
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres

Presiden Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Anarki Harus Ditindak Tegas

Minggu, 31 Agu 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?