BicaraIndonesia.id, Kota Batu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial ANB (30). ANB diamankan polisi karena terbukti telah melakukan penanaman 62 batang pohon ganja.
Hal itu dipaparkan Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Rupatama Polres Batu, Polda Jatim, pada Rabu 15 Januari 2025.
AKP Ariek Yuly Irianto membeberkan bahwa penangkapan ANB merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku berinisial RS dan MRR.
Awalnya, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.
“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut,” kata AKP Ariek Yuly Irianto dalam keterangan persnya dikutip pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Di hari yang sama, AKP Ariek menyebut, dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan.
“Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir,” tambah dia.
Di tempat itu, polisi menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumah ANB.
“ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja dengan metode persilangan,” kata dia.
Menurutnya, teknik ini dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya. “Ia menjual dua gram Rp100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ujarnya.
ANB mengaku keberhasilannya ini membuat dia tergoda untuk menjual hasil panennya. Barang haram tersebut dipasarkan ANB secara terbatas dari melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh Polisi.
“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja,” terang Ariek.
Namun, Ariek menyebut jika aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika. Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu, Polda Jatim.
Mereka disangkakan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/Pr/C1)